Wakaf / Infaq

Wakaf /Infaq

Setiap manusia, terutama umat Islam tentunya ingin berinvestasi. Sementara investasi yang paling kekal dan bisa kita panen selamanya adalah wakaf. Hampir setiap umat Muslim di Indonesia berwakaf, baik berupa wakaf tanah, wakaf uang, dan lain sebagainnya guna ingin mengamalkan amaliyah Rasulullah saw tentang wakaf yang manfaatnya akan terus-menerus mengalir, sekalipun pewakafnya telah meninggal. Mari kita telaah kembali materi fiqh tentang wakaf.

Wakaf secara etimologi (lughawy) bermakna tahbis atau tasbil, yaitu menahan atau menghentikan. Sedangkan secara terminologi (syar’i) adalah membekukan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tetapnya wujud dari harta tersebut, serta tidak mentasharufkan fisik dari harta tersebut. Dalam hal ini, wakaf bertujuan untuk disalurkan dalam hal kebaikan dan kemaslahatan umum sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Ayat yang menjelaskan tentang wakaf antara lain termaktub di dalam QS. Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا اْلبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Al-Thalaq (65): 6)

Adapun hadis yang menjelaskan tentang wakaf diantaranya adalah hadis umar bin khattab ketika mewakafkan tanah di Khaibar.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

“Dari Ibn Umar ra, bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian ia menemui Nabi Muhammad saw untuk meminta arahan. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah saw, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu?’ Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kau bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun.” (HR. Bukhari)

Begitu juga, wakaf pun termasuk dalam kategori sedekah jariyah yang manfaatnya terus mengalir dan pahalanya melimpah bagi pewakafnya (waqif).

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim)


wakaf

Lokasi wakaf yang strategis di jantung Kota Bekasi.

Dibebaskan murni : ABC - H

Dibebaskan dengan Hutang : E - F

Belum Dibebaskan : D


Wakaf / m2 : Rp. 1.500.000,-


No. Rekening Transfer Wakaf BANK MANDIRI

156-00-1855474-3

Yayasan Daarul Futtuh Bekasi


Konfirmasi Wakaf / Infaq:

0878 7541 8580 (Ust. Muhammad Farhan)

0817 6396 000 (Usmar Al-Marwan)

0816 1021 37 (Henry S. Hamzah)

wakaf